Connect With Us

Kabar Baik, Kota Tangerang Telah Zona Oranye Penyebaran COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:01

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Kota Tangerang kembali ditetapkan sebagai zona oranye penyebaran COVID-19 yang sebelumnya zona merah. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan penurunan status menjadi zona oranye tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Salah satunya melalui penyediaan fasilitas isolasi bagi masyarakat terkonfirmasi COVID-19 dengan status tanpa gejala.

"Kemarin Hotel Kyriad sudah operasional dan hingga saat ini sudah 51 kamar yang terpakai dari total kamar yang tersedia sebanyak 165 kamar," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020). 

Arief mengatakan, saat ini Hotel Kyriad yang merupakan salah satu fasilitas isolasi tambahan, hanya boleh digunakan untuk menampung masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 yang sama sekali tidak memiliki gejala dengan rentang usia 12 - 60 tahun.

"Karena di sana tidak ada fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas isolasi terkonsentrasi. Yang memiliki gejala ringan dan sedang akan dirawat di Puskesmas yang sudah disediakan, dan yang gejala berat dirawat di rumah sakit," jabarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menambahkan, angka penularan atau positivity rate di Kota Tangerang saat ini mulai mengalami penurunan yang signifikan dibanding dengan beberapa minggu yang lalu.

"Kami lakukan evaluasi mingguan, sekarang sudah di angka 7,2 dan akan terus ditekan," tutur Liza.

Selain itu, lanjut Liza, angka kesembuhan di Kota Tangerang juga mengalami peningkatan yang turut berperan dalam penurunan status Kota Tangerang yang semula zona merah menjadi zona oranye penyebaran Covid19.

"Untuk angka kesembuhan Kota Tangerang saat ini mencapai 85 persen," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill