Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com–Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tangerang mengepung Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020).
Sebelum mengepung Tugu Adipura, mereka sempat berupaya mendatangi gedung DPR RI di Jakarta. Namun, konvoi mereka yang didominasi menggunakan sepeda motor ini dicegat aparat di kawasan Cipondoh.
"Aksi di Tugu Adipura ini karena kami hendak ke DPR dicegat, dihalangi," ujar Jihan Mahes, koordinator aksi mahasiswa Tangerang tersebut.
Presiden Mahasiswa UMT ini juga mengatakan pihaknya tak ingin berbenturan dengan aparat Kepolisian maupun TNI.

Menurutnya, massa mahasiswa dari Tangerang hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia menyebut para mahasiswa kecewa dengan anggota DPR yang mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta.
"DPR tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat," jelasnya.
Imbas aksi mahasiswa tersebut, kawasan Tugu Adipura Kota Tangerang macet total. Dalam aksinya, mereka yang berorasi juga membakar ban. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGDirektur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews