Connect With Us

Bentrok di Jalan Daan Mogot Tangerang, 5 Pelajar Terluka

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 14:28

Pelajar yang mengalami luka-luka mendapatkan penanganan medis dari PMI Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Bentrokan antara massa pendemo dengan aparat terjadi di Jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang, tepatnya perbatasan menuju Jakarta, Kamis (8/10/2020). Imbasnya, lima orang yang berstatus sebagai pelajar terluka.

"Ada lima siswa yang terluka," ujar Ade Kurniawan, Kepala Divisi Humas PMI Kota Tangerang di lokasi.

Ade menjelaskan para petugas PMI yang disiagakan di Jalan Daan Mogot langsung memberikan penanganan medis terhadap para siswa yang mengalami luka-luka ini. 

"Langsung kami tangani secara medis," katanya.

Menurutnya, para siswa ini mengalami luka-luka lecet akibat bentrokan dengan aparat Kepolisian.

"Lukanya lecet, dominan di tubuh bagian perut," ucapnya.

Setelah mendapatkan perawatan, mereka yang luka ini langsung bergabung dengan massa lainnya. 

Hingga kini, massa di Jalan Daan Mogot telah menuju Jakarta. Barikade aparat dibuka setelah sempat bentrok dengan kelompol massa demo.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill