Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari
Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35
Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kota Tangerang, untuk mendaftar sebagai penerima bantuan terdampak COVID-19.
Para pelaku UMKM itu datang berbondong-bondong sejak pagi hari ke Gedung Cisadane di Jalan KS Tubun, Pasar Baru, Kecamatan Karawaci.
Selain sempat membuat kemacetan lalu lintas, saat mengantri pendaftaran mereka juga berkumpul hingga berdesak-desakan tanpa menjaga jarak, maupun mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Untuk diketahui, bantuan dana bagi pelaku UMKM ini merupakan program bantuan dari pemerintah pusat sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi COVID-19.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM. Rinciannya, bantuan disalurkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Berdasar informasi, Pemerintah Kota Tangerang menjadwalkan pendaftaran secara offline di Gedung Cisadane selama 19 Oktober sampai 24 November 2020.
Tiap kecamatan telah diberi jadwal untuk melakukan pendaftaran. Seperti pada hari Senin, pelayanan diberikan untuk pelaku UMKM dari Kecamatan Benda, Larangan dan Tangerang.
Namub diduga karena kurangnya sodialisasi, para pelaku UMKM ini malah datang secara bersamaan tanpa mengikuti jadwal.(RAZ/HRU)
Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGTANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menghadirkan berbagai aktivitas edukatif dan hiburan interaktif bagi para penumpang anak-anak beserta keluarga, dalam menyemarakkan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 pada Kamis 23 Juli 2026.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews