RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Kasus rumah yang dijadikan tempat parkir belasan mobil oleh salah satu penghuni di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, ternyata telah protes warga berkali-kali.
Melvin Lukman, Ketua RT 05 RW 08, Perumahan Green Lake City mengungkapkan, melalui dirinya warga telah menyampaikan keberatan kepada TS, 21, pemilik rumah yang dijadikan showroom.
"Dia sudah diprotes warga karena menggunakan fasilitas umum (fasum) perumahan untuk parkir mobilnya. Bahkan sudah mediasi antara TS dengan pengelola Green Lake City," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom, Senin (19/10/2020).
TS sendiri sudah sekitar 7 bulan tinggal di rumah tersebut. Melvin selaku ketua RT yang mendapat komplain dari warga juga telah menegurnya berkali-kali.
Melvib secara lisan menyampaikan tegurannya sebanyak empat kali. Sementara pihak pengelola memberi surat peringatan sebanyak tiga 3 kali.
"Surat isi peringatan itu berupa komplain warga terkait aktivitas di rumah tersebut. Juga jumlah mobil yang sangat banyak melebihi carport di rumah itu. Di surat peringatan itu menyatakan kalau bisa dipindahkan lah mobil-mobilnya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di warga," jelasnya.
Setelah ditegur itu, TS sempat memindahkan beberapa mobilnya. Akan tetapi, ada beberapa mobilnya yang masih diparkir di fasilitas umum, sehingga Ketua RT dan pengelola kembali menegurnya.
"Setelah surat peringatan keluar mobilnya berkurang jadi 4-7 ya, tapi itu tetap memakai fasilitas umum klaster ya, jadi di jalan-jalan tetap ada," paparnya.
Sehingga akhirnya sekuriti turun untuk memberikan peringatan terakhir pada Rabu (14/10/2020). Namun saat kejadian ini, terjadi percekcokan yang berujung pemukulan terhadap TS.
Kasus ini kemudian dilaporkan TS ke Polsek Cipondoh. Polsek Cipondoh masih menyelidiki laporan TS tersebut.(RAZ/HRU)
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews