Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com–Seorang pemuda diamankan karena kedapatan membawa petasan saat hendak mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).
Kapolsek Batuceper AKBP Wahyudi mengatakan pemuda yang diamankan tersebut berinisial DA, 29, warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Telah diamankan seorang laki-laki dengan kedapatan membawa petasan berjumlah delapan buah di dalam tas," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan foto yang didapat, petasan-petasan rakitan yang dilapisi koran tersebut sudah siap diledakkan.
Wahyudi menuturkan pemuda tersebut diamankan saat bergabung dengan massa buruh yang konvoi melintasi kawasan Batuceper menuju Jakarta.

Menurutnya, pemuda yang diamankan ini adalah oknum meskipun belum diketahui tujuannya membawa petasan saat menjadi peserta aksi penolakan UU Ciptaker.
Setelah diamankan di Polsek Batuceper, pemuda ini diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Oknum diamankan ke polres," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar demo penolakan UU Ciptaker.
Para buruh yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten se-Banten ini berangkat ke Istana Negara, Jakarta.(RAZ/HRU)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGMenteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews