Connect With Us

Korban Kebakaran di Legok Calon Wisudawan UMT

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:40

Kebakaran menghanguskan salah satu rumah di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Perumahan Bumi Permai Sentosa, Blok 7 No. 41, Kampung Ciodeng, RT 07/01, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, salah satu korbannya adalah calon wisudawan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tahun 2020.

 

Korban diketahui bernama Aghnia Anggraini Sinaga, 22. Gadis yang kuliah di jurusan Teknik Sipil UMT ini telah menyelesaikan sidang skripsi dan akan segera diwisuda tahun ini.

"Iya benar, dari Teknik Sipil. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut," ungkap Humas UMT Nasuhi, Jumat (23/10/2020).

 

Selain Agnia, kakaknya bernama Risa Anggraini Sinaga juga turut menjadi korban. Berdasar informasi, dia juga merupakan Alumni UMT dari Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Seperti diketahui, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.13 WIB. Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

Satu keluarga yang berjumlah lima orang diduga tak bisa menyelamatkan diri karena terjebak oleh kobaran api. Kebakaran terjadi saat seisi penghuni rumah tengah terlelap.

 

"Mereka ditemukan di kamar belakang. Mungkin maksudnya menghindari api, karena sumber api diduga berasal dari bagian depan rumah," jelas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill