Connect With Us

Operasi Zebra di Kota Tangerang, Polisi Incar Pelanggaran Ini

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:36

Sejumlah Personel Polres Metro Tangerang Kota saat berswa foto bersama terkait menggelar operasi Zebra Jaya 2020 selama 14 hari yang dimulai, pada 26 Oktober sampai 8 November 2020 yang melibatkan 150 personel, Senin (26/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi Zebra Jaya 2020 selama 14 hari, yang dimulai pada 26 Oktober sampai 8 November 2020. Ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. 

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam mengatakan sasaran prioritas penegakan hukum dalam operasi Zebra Jaya tersebut adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, berhenti di stop line, sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. 

"Dalam operasi ini kami libatkan 150 personel yang terbagi dalam beberapa satgas," ujarnya, Senin (26/10/2020). 

Operasi Zebra Jaya 2020 ini mengedepankan patroli dan imbauan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan  masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca Juga :

"Pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2020 dilakukan dengan konsep 40 persen kegiatan preventif, 40 persen kegiatan preemtif, dan 20 persen kegiatan represif," kata Jamal.

Adapun lokasi razia akan digelar di seluruh Kota Tangerang dengan cara berpindah-pindah atau mobile demi menghindari kerumunan.

Seperti hari ini, polisi merazia di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Benteng Betawi. 

Jamal berharap digelarnya operasi Zebra Jaya 2020 ini dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan penularan COVID-19. (RAZ/RAC)

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill