Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Tarif parkir di kawasan Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, dikeluhkan. Pasalnya tarif parkir di pinggir jalan sekitar ruko CBD tersebut mematok harga yang dinilai mahal dan tidak sesuai peraturan daerah (Perda) setempat.
Seperti yang dikatakan Nazar Rio, warga Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pada Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya parkir di sebelah selatan bagian luar Mal CBD Ciledug. Lalu dia mendapat karcis dari petugas parkir dengan tarif yang dipatok tidak sesuai dengan perda.
"Tarifnya jadi Rp5.000, padahal sebelumnya Rp3.000. Bahkan di dalam karcis itu sendiri terdapat dua nilai tarif yang berbeda," kata dia kepada Tangerangnews.com, Kamis (12/11/2020).
Nazar sempat menanyakan soal perubahan tarif pada karcis parkir yang bertuliskan Lestari Parking tersebut. Menurutnya, petugas parkir mengaku tarif sebelumnya sudah tidak berlaku.
"Biasanya saya parkir di sekitaran Ruko CBD Ciledug itu kisaran Rp3.000 sesuai nominal yang tertera di karcis. Tapi jadi enggak fair aja, ketika dalam satu karcis tertera dua tarif parkir dengan nominal yang berbeda," ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Tangerang segera menindak pengelola parkir yang mematok harga seenaknya.
"Semoga juga semua yang terkait di dalamnya transparan dan sesuai perda dalam pengelolaanya tidak main asal patok tarif seenaknya, setidaknya jelas gitu loh," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Perda Kota Tangerang No 4/2014 tentang tarif retribusi parkir tertulis bahwa jenis kendaraan roda dua Rp1.000, kendaraan roda tiga Rp1.500, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000. (RAZ/RAC)
TODAY TAGBerbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews