Connect With Us

Jambret Ponsel Anak di Tangerang Ditangkap Ternyata Residivis

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 16 November 2020 | 16:02

Pelaku jambret ponsel bocah di kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Tangerang berhasil menangkap tersangka yang menjambret ponsel bocah di kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Ternyata tersangka merupakan residivis. 

"Ya, pelakunya sudah kami amankan," ujar Kapolsek Tangerang Kompol Markos Sihombing kepada TangerangNews, Senin (16/11/2020). 

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, tersangka berinisial AD, 37, ini berhasil ditangkap di Jalan Ranca Dulang Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (13/11/2020).

"Kami tangkap saat tersangka di jalan," katanya. 

Adapun barang bukti dari penangkapan tersebut, Kepolisian menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi. 

Baca Juga :

"Kalau ponsel (hasil jambret) masih dalam pencarian karena sudah dijual tersangka," ungkapnya. 

Kapolsek menyebut tersangka sangat paham dengan situasi tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, tersangka sempat bermukim di sekitar TKP. 

"Tersangka beraksi sendirian dengan menggunakan sepeda motornya, lalu menjambret HP milik korban," katanya. 

Kapolsek menambahkan tersangka ini merupakan residivis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka kembali mendekam di jeruji besi.

"Yang bersangkutan sudah pernah masuk (penjara) tahun 2007 kasus perjudian," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, di kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Seorang bocah berusia 13 tahun ponselnya dijambret. Insiden tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. 

Menurut saksi mata, Juned,  pelaku sempat berhenti dan menanyakan alamat rumah kepada anak tersebut.

 Lalu, tiba-tiba pelaku menjambret ponsel yang sedang dipegang korban saat menunjukkan rumah yang ditanyakan. (RED/RAC)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill