Connect With Us

PSBB Diperpanjang, Kota Tangerang Harap Masyarakat Tetap Waspada COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 20 November 2020 | 16:40

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama sebulan mulai 20 November hingga 19 Desember 2020. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang akan terus berupaya keras menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Tangerang. 

"Tujuannya jelas, demi kebaikan masyarakat mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi. Di Kota Tangerang sendiri masih ada masyarakat yang terinfeksi walau jumlahnya sudah berkurang," ungkap Arief, Jumat (20/11/2020). 

Arief menuturkan, Pemkot melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih terus melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19. 

 

"Sejumlah pemeriksaan masih terus dilakukan agar peta penyebaran bisa selalu termonitor," terang Arief. 

Selain itu, kegiatan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M juga masih terus dilakukan oleh seluruh ASN Pemkot Tangerang. 

"Melalui Binwil, selain 3M juga sosialisasi pentingnya PHBS oleh masyarakat," pungkasnya. (RED/RAC)

OPINI
Pendidikan sebagai Perlawanan Perempuan terhadap Kemiskinan Struktural

Pendidikan sebagai Perlawanan Perempuan terhadap Kemiskinan Struktural

Senin, 12 Januari 2026 | 20:30

Kemiskinan tidak pernah benar-benar netral. Ia punya wajah, dan sering kali wajah itu adalah perempuan. Ketika kemiskinan terjadi, perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dulu mengalah, paling lama bertahan, dan paling sedikit didengar.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill