Connect With Us

33.832 UMKM Terdampak COVID-19 Pemohon Bantuan Modal di Kota Tangerang Akan Disurvei 

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 November 2020 | 11:08

Ilustrasi UMKM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 33.832 pelaku usaha mikro di Kota Tangerang yang mengajukan permohonan bantuan permodalan Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM, tengah disurvei.

Survei lapangan yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang ini untuk menyeleksi UMKM mana yang dianggap layak mendapat bantuan.

Puluhan ribu UMKM ini sebelumnya telah mendaftar secara online melalui Aplikasi Sabakota sejak tanggal 20 Oktober 2020 hingga 12 November 2020.

Setelah terdaftar, tahap selanjutnya yakni mereview data pendukung atas permohonan pelaku UMKM tersebut hingga 15 November 2020.

“Lalu dilanjutkan dengan survey lapangan oleh Pemkot melalui Binwil oleh pegawai hingga 24 November,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kota Tangerang, Katrina Iswandari seperti yang dilansir dari Antaranews, Selasa (24/11/2020).

Jika berkas pemohon dinyatakan lolos hasil review dan survei, menurut Katrina maka akan diusulkan ke kementerian mulai tanggal 25 November hingga 27 November 2020. 

Bagi pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran secara online maka diminta untuk tetap menunggu informasi lanjutan. “Saat ini Pemkot sedang mempercepat proses survey ke lapangan dalam memastikan kecocokan data,” jelasnya.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah Sebelumnya menuturkan bila bantuan program ini adalah upaya pemerintah membantu pelaku UMKM tetap berwirausaha di masa pandemi. Selain itu juga ditujukan bagi juga warga yang kena PHK dan memilih untuk berjualan. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill