Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Sekelompok pemuda mengamuk karena tidak diberi uang saat memalak warung makan di Jalan Soleh Ali, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (27/11/2020) malam.
Aksi premanisme ini terjadi saat warung makan hendak tutup. Ketika itu para pegawai tengah bersih-bersih. Lalu datang sekelompok pemuda yang berjumlah lebih dari lima orang.
Diduga dalam keadaan mabuk, mereka meminta uang dengan alasan untuk biaya membersihkan selokan. Namun, pegawai warung menolak memberikan uang, karena belum dapat izin dari atasan mereka.
"Katanya untuk kebersihan got. Kalau di sini mau ambil uang itu ya izin dulu, tapi dia maksa. Bilangnya udah ambil saja saya yang tanggung jawab," ujar Julham, salah satu pegawai warung makan seperti yang dilansir dari Inews, Jumat (27/11/2020).
Pelaku juga terus memaksa, hingga pegawai berniat melaporkan aksi pungutan uang pelaku kepada pengurus RT setempat. Mendenger ucapan itu, pelaku emosi lalu mengamuk dengan melempar dua kursi ke pegawai tersebut.
Saat ini kasus premanisme tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tangerang. Berdasarkan informasi pemalakan itu sudah sering jali terjadi kepada para pedagang di kawasan Jalan Soleh Ali. (RAZ/RAC)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews