Connect With Us

Program Indonesia Pintar di Kota Tangerang, Ini Besaran Pencairannya 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 November 2020 | 16:08

Plt Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin saat di wawancarai awak media di Puspem Kota Tangerang, Selasa (24/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan pemerintah untuk masyarakat rentan miskin dalam mengakses pendidikan. 

Besaran bantuan bagi penerima program tersebut dalam hal ini pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah diatur termasuk untuk di Kota Tangerang. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10/2020 tentang

PIP besaran bantuan bagi penerima PIP untuk siswa kelas 1 sampai 5 SD pada semester genap sebesar Rp450 ribu, sedangkan untuk siswa kelas 6 SD sebesar Rp225 ribu. 

Adapun untuk semester gasal, penerima PIP akan mendapatkan bantuan tersebut senilai Rp450 ribu bagi siswa kelas 2 sampai 6 SD, serta Rp225 ribu bagi siswa kelas 1 SD. 

Untuk siswa kelas 9 SMP pada semester genap sebesar Rp375 ribu, dan siswa kelas 7 serta 8 SMP mendapatkan bantuan senilai Rp750 ribu. Juga untuk semester gasal, siswa kelas 8 dan 9 SMP mendapatkan Rp750 ribu serta kelas 7 mendapatkan bantuan Rp375 ribu. 

Sementara untuk jenjang SMA, pada semester genap siswa kelas 12 menerima Rp500 ribu dan siswa kelas 10 dan 11 sebesar Rp1 juta. Untuk sementer gasal, siswa kelas 10 menerima Rp500 ribu, dan siswa kelas 11 dan 12 sebesar Rp1 juta. Besaran dana bantuan untuk jenjang SMA ini sama dengan jenjang SMK. 

"Jadi, memang ini program pemerintah pusat, semua sudah diatur," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (30/11/2020). 

Bantuan tunai tersebut disalurkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke bank penyalur lalu ke penerima KIP hingga dapat digunakan peserta didik sesuai dengen keperluan sekolah. 

Uang bantuan tersebut diperuntukkan siswa memenuhi keperluan sekolah, yakni membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam atau perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus hingga biaya peserta didik magang. 

"Penerima PIP ini mekanismenya terintegrasi antara Dapodik dengan DTKS," katanya. 

Jamaludin menambahkan penerima PIP untuk jenjang SD se-Kota Tangerang berjumlah 21.250 siswa. Sedangkan untuk penerima PIP jenjang SMP se-Kota Tangerang berjumlah 9.603 siswa. Sementata untuk jenjang SMA atau SMK kewenangannya ada di pihak Dindik Banten. 

"Berharap program PIP ini dapat bermanfaat bagi para siswa di Kota Tangerang dalam proses belajar," pungkasnya. (RED/RAC)

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill