Connect With Us

COVID-19 Jadi Alasan Apartemen di Tangerang Ini Tak Mampu Ganti Rugi Investasi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Desember 2020 | 16:05

Perempuan berinisial MS, 38, didampingi kuasa hukumnya, Hunus Kholis, saat memberikan keterangan setelah mengikuti sidang gugatan dugaan wanprestasi di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (2/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Sidang gugatan perdata perempuan berinisial MS, 38, terhadap PT Amazana Kencana masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/12/2020). 

Seperti diketahui, MS menggugat pengembang Apartemen Amazana Serpong Residence itu dengan nomor perkara : 945/Pdt.G/2020/PN.Tgn, karena dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah berinvestasi.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban atas gugatan tersebut, pihak Amazana Serpong Residence beralasan pandemi COVID-19 menjadi pemicu tidak bisa membayarkan uang ganti investasi. 

"Dalam sidang tadi, jadi mereka (tergugat) dalilnya bahwa tidak bisa membayar uang ganti investasi karena kondisi pandemi COVID-19," ujar Hunus Kholis, kuasa hukum MS saat ditemui di kawasan PN Tangerang. 

Dalam kasus ini, MS telah memberikan uang Rp394 juta untuk membeli seunit apartemen Amazana Serpong Residence. 

Dia tertarik membeli apartemen yang terletak di kawasan Tangerang ini karena dijanjikan diberikan keuntungan 26,5 persen. 

Namun, uang investasi itu tidak dikembalikan padahal sudah jatuh tempo. 

Hunus mengaku kecewa dengan tanggapan pihak apartemen ini. Dia menganggap jawaban ini tidak realistis. 

"Seharusnya pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan. Karena perjanjian uang ganti investasinya memiliki tenggat waktu 24 bulan. Dan jatuh temponya bulan April 2020 atau awal pandemi COVID-19. Jadi, alasan seperti itu kita anggap mengada-ngada," jelasnya. 

Senada dengannya, MS mengungkapkan tidak percaya dengan alasan Amazana Serpong Residence. Sebab, semua orang termasuk dirinya juga terdampak pandemi COVID-19. 

Terlebih, pembangunan apartemen Amazana tetap berjalan. Sehingga, tidak mungkin jika Amazana tidak bisa mengganti uangnya. 

MS menambahkan dirinya sangat membutuhkan uang investasi ini. Terlebih, MS merupakan ibu rumah tangga dan pegawai swasta yang juga memiliki kebutuhan. 

"Mereka pasti punya uang itu. Jadi, mereka jahat kalau seperti ini," ungkapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Amazana Residence Serpong Lasma Batubara belum memberikan respon saat dikonfirmasi TangerangNews ihwal persoalan ini. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

KOTA TANGERANG
Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Kamis, 9 April 2026 | 16:57

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill