Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com—Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, pihaknya kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) di lingkungan warga.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di area perkantoran. Terlebih, saat ini Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
"Yang bekerja di kantor hanya 25 persen, dan 75 persen bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja," tegasnya, Jumat (4/12/2020).
Arief menjelaskan, Dinas Kesehatan juga melakukan tracing secara masif baik kepada masyarakat maupun ASN sebagai langkah dini pencegahan COVID-19.
"Jumlah tracing yang dilakukan sekitar 300-400 tes dalam satu hari," katanya.
Arief menambahkan, pemberlakuan PSBL mulai dari tingkat RW di setiap wilayah Kota Tangerang pun kembali dilakukan.
"Sebelumnya PSBL RW dirasa cukup berhasil untuk menekan angka penyebaran COVID-19," katanya.
Untuk diketahui, kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang mencapai 3.039 orang. (RED/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGEvent lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews