TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com—Insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (8/12/2020).
Dalam kecelakaan yang berlangsung siang ini, pengendara mobil Suzuki Ertiga tewas setelah menabrak pengendara motor dan traffic light.
"Ya, ada satu korban jiwa pengendara mobil Ertiga," ujar Ade Kurniawan, Kadiv Humas PMI Kota Tangerang.

Sedangkan pengendara motor mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
Personel PMI dan Kepolisian pun telah mengevakuasi kedua korban yang belum diketahui identitasnya ini ke rumah sakit.

"Korban jiwa dibawa ke RSUD Tangerang dan korban luka dibawa ke RS Sari Asih Karawaci," ucapnya.
Menurut Ade, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengendara mobil ini diduga kehilangan kendali. "Jadi, mobil menabrak motor lalu menabrak lampu merah," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews