Connect With Us

Pemkot Tangerang Pertahankan Tradisi Badan Publik yang Informatif

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 10 Desember 2020 | 18:06

Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang, Kiki Wibhawa saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Tahun 2020 menjadi kali keempat Pemkot Tangerang memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif di Provinsi Banten berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. 

 

Penganugerahan Badan Publik tahun 2020 ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Kamis (10/12/2020) di Gedung Negara Provinsi Banten. 

 

Sistem Pemeringkatan Monev ini mengalami pembaharuan sejak 2016, dengan diberlakukannya Peraturan KI Pusat (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 

 

Di mana hasil akhir pemeringkatan Badan Publik diurutkan berdasarkan kualifikasi atau predikat yang terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. 

Pada awal diberlakukannya PERKI ini, yaitu pada 2017, Pemkot Tangerang menjadi satu-satunya Badan Publik Pemerintah Kab/ Kota di Banten yang telah menyandang predikat Informatif. 

 

Dengan dicapainya predikat ini, Kiki Wibhawa yang juga selaku Tim Pertimbangan pada struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kota Tangerang mengatakan, dengan terus mempertahankan hasil ini, merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang yang sedari awal konsisten dalam menerapkan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menyajikan informasi publik sesuai aturan perundangan. 

 

"Ke depan, kita harus terus dan tetap fokus untuk menyajikan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat. Capaian predikat informatif ini jadikan tolak ukur kalau Pemkot Tangerang memang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan amanat UU KIP," ujarnya. 

 

Pada Monev yang prosesnya telah dimulai pada Juli lalu dengan melalui beberapa tahapan, yaitu sosialisasi, penyebaran dan pengembalian kuesioner, pemantauan website, presentasi, dan visitasi ini telah diikuti total 122 Badan Publik yang terdiri dari OPD Provinsi Banten, Pemerintah Kab/ Kota di Provinsi Banten, Lembaga Non Struktural/ Vertikal, BUMD, Partai Politik dan Pemerintah Desa. 

 

Menurut Ketua KI Provinsi Banten, Hilman, persaingan Badan Publik pada Monev tahun ini cukup ketat. 

"Tahun ini, banyak Badan Publik baru dalam tingkat 10 besar. Namun demikian, dengan adanya pemeringkatan, yang utama adalah Badan Publik dapat menyediakan kemudahan akses informasi publik bagi pengguna informasi," kata Hilman. 

 

Menanggapi hasil pemeringkatan, Buceu Gartina selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama Kota Tangerang menyampaikan,  bahwa bentuk keseriusan pelayanan informasi di Kota Tangerang adalah menyediakan akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. 

 

"Informasi Publik sesuai dengan aturan perundangan sudah ditayangkan melalui website resmi pemerintah. Bahkan tahun ini kami membuat website khusus PPID yang terintegrasi dengan website utama Pemkot Tangerang, aplikasi PPID yang dapat diunduh untuk pengguna android dan aplikasi Tangerang LIVE. Semua inovasi digitalisasi ini merupakan jawaban yang paling rasional dalam menghadapi era digitalisasi informasi," pungkasnya.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill