Connect With Us

Kejari Cek Lokasi Gusuran Lahan JORR II, Warga: Tolong Dibayar!

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 29 Desember 2020 | 16:10

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meninjau lokasi bersama warga Cipete, Kecamatan Pinang, yang belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Senin (28/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meninjau lokasi atas tanah warga Cipete, Kecamatan Pinang, yang belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan  tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Senin (28/12/2020). 

Peninjauan lokasi ini merupakan tindaklanjut atas permohonan perlindungan hukum yang disampaikan warga sebelumnya, dengan harapan 8 bidang tanah seluas 496 meter milik warga berbentuk Jalan Ahada ini mendapat kejelasan. 

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Raden Bayu tiba pukul 13.00 WIB. Ia langsung dijumpai salah satu pemilik bidang lahan, Rosadah yang didampingi kuasa hukum. 

Rosadah menyampaikan harapannya agar sisa tanah miliknya yang belum dapat ganti rugi dapat dibayarkan. 

Bertahun-tahun ia bersama warga lainnya menunggu kepastian, namun  hanya mendapat janji. 

"Tolong bantu kami Pak, saya sudah lama perjuangkan hak saya. Dulu janjinya tanah saya mau dibayar tapi sampai sekarang mana, yang ada saya dilempar-lempar," ucap Rosadah. 

Rosadah menceritakan, ia bersama warga lainnya juga sempat dilaporkan ke Kepolisian karena mempertahankan tanah miliknya. Warga akhirnya merasa takut dan gelisah. 

"Saya juga bingung sempat dilaporkan, warga ditakut-takuti. Kami kan bukan menyerobot tanah orang, bukan juga penjahat, kami hanya mempertahankan hak kami," katanya.

Menurutnya, tanah ini jelas tercatat di dokumen dan bayar pajak setiap tahun. Namun mereka yang sebelumya dijanjikan ganti untung, kenyataannya saat ini ada warga terkena pembebasan  malah ngontrak karena tanahnya sedikit dan sisa tanah belum dibayar.

Tim kuasa hukum 8 bidang tanah warga Cipete, Syukron Nur Arifin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan pembayaran kepada BPN Kota Tangerang sebagai Ketua tim pengadaan lahan untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Jorr II.

Sayangnya, jawaban surat BPN belum memihak kepada warga, sehingga tim lakukan upaya perlindungan hukum ke Kejari Kota Tangerang. 

"Waktu kami datang, BPN sudah janji ketika dipastikan tanah ini milik warga dan bukan aset pemerintah akan dibayar. Tapi kami malah diminta lakukan upaya hukum lagi terkait 8 bidang tanah tersebut," katanya. 

Padahal, pemerintah melalui kelurahan, kecamatan sampai dinas terkait sudah membuat surat bahwasanya 8 bidang tanah tersebut memang merupakan milik warga dan belum pernah dihibahkan ke Pemkot Tangerang. 

"Tanah ini juga tidak termasuk dalam aset pemkot Tangerang, lalu menunggu apalagi Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan dapat pencerahan dan warga dapat kejelasan terkait hak-haknya yang belum diterima," pungkasnya. 

Rencananya, hari ini Kejari Kota Tangerang memanggil kembali warga untuk dimintai keterangannya.

Warga juga diminta membawa bukti kepemilikan yang dimiliki atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut. (RAZ/RAC)

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill