TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menyatakan, telah terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana sepanjang 2020 jika dibandingkan 2019. Kasus pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat mendominasi.
Sedangkan kasus penyalah gunaan narkotika justru mengalami penurunan. Meski begitu jumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang berhasil disita mengalami peningkatan.
Pandemi COVID-19 sepanjang tahun 2020 mempengaruhi aksi tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yang justru mengalami peningkatan sebesar 6,29 % dibanding 2019.
Jika 2019 kasus tindak pidana terjadi sebanyak 572 kasus. Sedangkan untuk tahun 2020 sebanyak 608 kasus, yang diimbangi dengan peningkatan penyelesaian kasus dari 680 kasus di 2019, meningkat menjadi 878 kasus di 2020 atau naik 29,11 %.
Kasus pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat mendominasi peningkatan kasus tindak pidana di Kota Tangerang.
Sedangkan untuk kasus penyalah gunaan narkotika justru mengalami penurunan sebesar 19 % dari 325 kasus di 2019 menjadi hanya 254 kasus di 2020, dengan jumlah tersangka di 2020 sebanyak 331 tersangka. Sedangkan 2019 sebanyak 397 tersangka.
Namun demikian, untuk barang bukti narkotika yang berhasil disita justru alami peningkatan, yakni narkotika jenis ganja sebanyak 14.821 gram di 2019 menjadi 225.032 gram di 2020.
Sedangkan untuk jenis sabu dari 3214 gram di 2019. Meningkat menjadi 28.042 gram di 2020 ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, meningkatnya angka kasus tindak pidana tersebut membuat resiko penduduk menjadi korban suatu tindak kejahatan alami peningkatan dari 23 orang pada 2019, menjadi 24 orang di tahun 2020. (RED/RAC)
Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.
Pertumbuhan e-commerce dan layanan digital di Indonesia menuntut infrastruktur yang selalu online, cepat, dan aman. Salah satu ancaman terbesar adalah serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang dapat membuat website tidak dapat diakses
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""