"Iya, baru satu pelaku yang diamankan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung. Pelaku ST merupakan penjual mobil Honda Jazz merah jenis terbaru hasil perampokan. Selain mengamankan ST, Kepolisian menyita barang bukti berupa mobil jenis Honda Jazz beserta BPKB dan dua gembok.
"Pelaku yang diamankan ini penjual mobil," katanya. Kini, Kepolisian masih berupaya menangkap dua pelaku lainnya, yakni yakni T dan A.
Kasus ini bermula saat T dan A menjadi garong di rumah kosong Kompleks Bangun Reksa Indah Blok A No 25 pada Kamis (24/12) pukul 10.00 WIB. Keduanya berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela dengan merusak teralis. Lalu, pelaku mengambil surat berharga, televisi, perhiasan dan satu unit mobil.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),