Connect With Us

Pengadilan Tangerang Ganjar Anak Buah John Kei 2 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:15

Suasana persidangan vonis terdakwa 22 anak buah John Kei kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei.

Serta 1,8 tahun penjara untuk sembilan anak buah John Kei lainnya. 

Ke-22 anak buah John Kei tersebut terbukti terlibat perkara pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020). 

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin tersebut berlangsung di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara virtual di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan sembilan terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar Isti Novita, kuasa hukum dari ke-22 terdakwa. 

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara. 

 

Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang ini. 

"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kami akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa 22 anak buah John Kei dengan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

TANGSEL
DPRD Tangsel Serahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wali Kota

DPRD Tangsel Serahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wali Kota

Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:09

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel

SPORT
Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Minggu, 28 September 2025 | 17:28

Persita Tangerang berhasil meraih kemenangan atas Persib Bandung dengan skor tipis 2-1 dalam laga pekan ketujuh BRI Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu, 27 September 2025.

NASIONAL
Mulai 1 Oktober, Penumpang Internasional Wajib Isi Form di Aplikasi All Indonesia Sebelum Tiba

Mulai 1 Oktober, Penumpang Internasional Wajib Isi Form di Aplikasi All Indonesia Sebelum Tiba

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:08

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Aplikasi All Indonesia, sebuah sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional terpadu dan satu-satunya yang berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill