Connect With Us

Banjir di Fly Over Tiptop Taman Cibodas, Lalu Lintas Macet

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 29 Januari 2021 | 12:43

Banjir di kawasan Fly Over Tiptop Taman Cibodas, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Banjir terjadi di kawasan Fly Over Tiptop Taman Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (29/1/2021). 

Kawasan tersebut banjir setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur dini hari hingga pagi. 

Menurut Rohman, warga Cibodas, kawasan Fly Over Tiptop memang kerap terjadi banjir, terutama saat hujan deras. 

"Memang sering banjir di sini, apalagi kalau hujan," ujarnya. 

Banjir ini mengakibatkan lalu lintas menuju Jatiuwung maupun sebaliknya tersendat. Pasalnya, kendaraan tak bisa melintas di kawasan tersebut. 

Sementara Pemerintah Kota Tangerang menyebut kawasan tersebut saat ini bukan banjir, melainkan hanya genangan. 

"Genangan sudah surut," kata Febi Darmawan, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangNews (@tangerangnewscom)

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill