Connect With Us

GMNI Tangerang Minta PPKM Dikaji Lagi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Februari 2021 | 17:55

Sejumlah mahasiswa GMNI Kota Tangerang menduduki pintu gerbang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dalam aksi unjuk rasa. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Dede Hardian meminta pemerintah untuk mengkaji lagi secara komprehensif terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

 

"Kebijakan PPKM harus dikaji kembali secara komprehensif. Karena yang saya lihat dan nilai berdasarkan aktualisasi di lapangan banyak ketimpangan," ujarnya kepada TangerangNews.com, Senin (1/2/2021). 

Dede menganggap, pemerintah tidak mempertimbangkan dampak PPKM terhadap ekonomi masyarakat kecil. 

 

Menurutnya, yang menjadi pertimbangan hanya supermarket, mini market, restoran, dan mal yang boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB pada PPKM jilid II. 

 

Sedangkan masyarakat kecil yang berjualan, misalnya pedagang pecel lele, atau pelaku usaha angkringan yang jam operasionalnya adalah malam hari. 

 

"Jelas mereka tidak memiliki kesempatan untung mencari nafkah, karena aturan PPKM mengacu pada pengusaha besar, bukan pada kebiasaan masyarakat kecil," ungkapnya. 

 

Dede menambahkan seharusnya ini dikaji lebih menyeluruh, aturan PPKM dibatasi jam operasionalnya, diberi waktu, berapa jam pelaku usaha boleh berniaga selama masa PPKM. 

 

Hal ini akan jauh lebih adil bagi masyarakat kecil yg berjualan pada malam hari. 

 

"Jadi menteri, gubernur, sampai wali kota/bupati. Jangan sampai menyampingkan kebutuhan rakyatnya sendiri," pungkasnya.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill