Connect With Us

Ada Konsultasi Bantuan Hukum Gratis di Kota Tangerang, InI Caranya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Februari 2021 | 14:40

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin membuka Konsultasi Bantuan Hukum Gratis secara virtual, Kota Tangerang, Senin (15/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum virtual dalam rangka perayaan HUT ke-28 Kota Tangerang. 

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dari Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/2/2021). 

"Konsultasi hukum virtual tahun ini, masyarakat bisa mengkonsultasikan permasalahan hukumnya baik pidana, perdata, tata usaha negara dan masalah hukum lainnya," sebut Sachrudin. 

Sachrudin mengucapkan terimakasihnya kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum tahun ini.

Dia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, untuk mendapatkan bantuan konsultasi hukum secara gratis. 

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tekhnik pelaksanaan konsultasi hukum gratis ini. 

Calon perserta dapat melakukan reservasi konsultasi melalui nomor 089-517-725-731 dan mendapatkan waktu lima belas menit, untuk tiap peserta melakukan konsultasi.

"Kegiatan bantuan konsultasi hukum akan diselenggarakan selama lima hari mulai dari hari ini," jelas Ivan. (RAZ/RAC)

TANGSEL
IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

Senin, 26 Januari 2026 | 19:04

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill