Connect With Us

Rampok Jebol Tembok Gudang Elektronik di Cipondoh Tangerang, Rp56 Juta Raib

Redaksi | Selasa, 16 Februari 2021 | 18:53

Rampok Jebol Tembok Rp56 Juta Raib Gudang di Cipondoh Tangerang. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Tangerang meringkus dua tersangka pencurian sejumlah barang elektronik di gudang toko gudang Raja Gadai cabang Cipondoh, Kota Tangerang dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta.  

 

Salah satu tersangka adalah petugas keamanan  yang mengajak rekannya yang tak lain adalah pegawai toko di sebelahnya  dimana uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk hiburan karaoke.  

 

Dari rekaman CCTV  kedua tersangka yakni Wisnu dan Isra ishak  dapat masuk ke dalam gudang dengan cara menjebol tembok menggunakan alat palu, pisau dan besi pahat. 

Keduanya menjebol tembok melalui toko servis pompa air  yang berbatasan langsung dengan tembok gudang.  

 

Setelah masuk,  tersangka gagal membobol brangkas.  Namun mencuri sejumlah barang elektronik di dalam gudang, seperti telepon genggam  laptop,  perhiasan , dan kamera digital dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta. 

 

Usai mencuri kedua tersangka melarikan diri ke daerah Yogyakarta. Namun berhasil di tangkap unit reskrim Polsek Tangerang.  Berbekal dari rekaman cctv  dimana pemilik toko mengenali salah seorang tersangka yakni Wisnu karena merupakan petugas keamanan  dan belum lama bekerja. 

 

Kapolrestro Tangerang Kota ,  Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka Wisnu mengajak rekannya yakni pegawai toko servis pompa,  untuk bersama-sama membobol jembol dan mencuri barang hasil gadai itu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill