Connect With Us

Kasus Penyiraman Air Keras Remaja di Cipondoh Diungkap, Ternyata Karena ini

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:28

Korban seorang remaja berinisial FI, 17 insiden penyiraman air keras, Kota Tangerang, Kamis (18/2/2021) dini hari. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras dengan korban seorang remaja berinisial FI, 17. 

Ternyata insiden yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang ini merupakan insiden tawuran. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, FI turut serta dalam aksi tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) dini hari. 

Menurutnya, FI bersama rekan-rekannya terlibat tawuran dengan sekelompok remaja lainnya. 

Kedua kelompok ini janjian untuk tawuran di kawasan Poris Cipondoh melalui media sosial. 

"Mereka melakukan perjanjian lewat Instagram untuk bertemu di Poris. Setelah itu terjadi aksi tawuran dimana mereka saling melempar dan mengejar satu sama lain," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021). 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti kejahatan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021).

Saat aksi tawuran berlangsung, teman-teman dari FI ini lari menjauhi kelompok lawan, tetapi FI terjatuh di tengah jalan. Melihat kondisi FI terjatuh, kelompok lawan menyiram air keras ke muka FI hingga menyebabkan luka bakar. 

"Kemudian salah satu kelompok ini lari, dan satu orang jatuh yaitu FI. Setelah jatuh, korban langsung disiram oleh kelompok lain dengan air keras," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku bersembunyi di wilayah Banten. Terdapat empat pelaku yang diamankan. Kini para pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan. 

"Para pelaku berjumlah empat orang dan lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya. 

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi. 

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya. (RED/RAC)

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

KOTA TANGERANG
Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:22

Polres Metro Tangerang Kota memperketat pendampingan terhadap para pelajar di wilayah hukumnya melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai "Bapak Asuh".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill