Suasana alat berat bongkar paksa pagar beton yang menghalangi rumah warga di Kavling Brebes, Keluraham Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021) pagi. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang membongkar paksa pagar beton setinggi dua meter yang menutup akses dua rumah warga di Kavling Brebes, Keluraham Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021) pagi.
Pembongkaran dilakukan aparat gabungan dari unsur Satpol PP Kota Tangerang, dibantu TNI Polri, dengan mengerahkan dua unit alat berat.
Pagar berkawat duri sepanjang 200 meter itu dibongkar paksa di kedua sisinya, sehingga rata dengan tanah.
Tidak ada perlawanan dari keluarga ahli waris yakni Asrul Bahrun alias Rully, meski sempat meminta penangguhan pembongkaran.
Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengaku telah mengundang mediasi dan melayangkan surat peringatan pembongkaran. Namun tak digubris, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
"Kami bersiap jika keluarga ahli waris melayangkan gugatan secara hukum karena pagar beton ini berdiri di atas jalan umum," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan telah melalukan pemanggilan kepada Rully atas tindakan intimidasi kepada keluarga hadiyanti menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan harus hadir. Apabila tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua kalinya, hingga penjemputan paksa," jelasnya.
Pasca pembongkaran paksa pagar beton, akses jalan akam difungsikan kembali untuk dipergunakan aktifitas masyarakat. (RAZ/RAC)
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""