Connect With Us

Diduga Indekos di Tangerang Ini Jadi Sarang Prostitusi, Aparat Langsung Bergerak 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 April 2021 | 17:20

Camat Pinang Kaonang didampingi Kasie Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik saat mengintrogasi kedua pelaku yang diduga ikut serta prostitusi online selepas razia indekos, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aparat Tramtib Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menggerebek tiga indekos di dua wilayah kelurahan yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi online, Rabu (7/4/2021) malam. 

Dalam razia itu, tiga orang penghuni indekos di Kelurahan Panunggangan Utara pun digiring ke kantor Kecamatan Pinang untuk didata dan dimintai keterangan. 

Mereka diantaranya, AM, 29, warga Kota Bekasi bersama teman wanitanya TA, 25, asal Kabupaten Lampung Tengah, dan NOV, 26, asal Kabupaten Lebak. 

Aparat Tramtib Kecamatan Pinang, Kota Tangerang saat menggerebek indekos di dua wilayah kelurahan yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi online, Rabu (7/4/2021) malam.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Camat Pinang Kaonang didampingi Kasie Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik dan Danton Tramtib Kecamatan Pinang Junaedi. 

Adapun razia dugaan prostitusi ini dilakukan untuk pencegahan terhadap pelanggaran Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran di Kota Tangerang. 

Saat dikonfirmasi TangerangNews pada Kamis (8/4/2021), Camat Pinang Kaonang belum memberikan respons terkait razia prostitusi tersebut. (RED/RAC)

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill