Connect With Us

Polisi Ungkap Kasus Sengketa Tanah 45 Hektare di Pinang Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 April 2021 | 16:35

Konferensi pers kasus sengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus sengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang sempat menjadi perseteruan. Kepolisian menetapkan dua orang menjadi tersangka. 

 

"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Tangkot di wilayah Alam Sutera yang cukup luas 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021). 

 

Yusri mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan berinisial M dan D yang disebut merupakan otak dalam kasus ini. Sedangkan AM yang merupakan pengacara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

 

"Ada gugatan perdata dua tersangka yang sudah kita amankan, masih ada tersangka yang sekarang kita terbitkan DPOnya. Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," katanya. 

 

Yusri menjelaskan, D berperan melakukan gugatan terhadap M di Pengadilan pada April 2020. Padahal, kata Yusri, keduanya ini berkomplot. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk bisa menguasa lahan. 

 

"Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT atau warga masyarakat di situ," ucapnya. 

 

Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian. Sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur. 

 

"Ini terjadi bulan Juli, tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit," jelasnya. 

 

Yusri menuturkan, selanjutnya perusahaan swasta dengan sekelompok warga membuat laporan Kepolisian pada 10 Februari 2021. Berawal dari laporan ini, Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya. 

 

"Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya," tuturnya. 

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah sejumlah surat yang ternyata palsu. "Apa barbuknya? Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M," katanya. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menambahkan, berkas perkara untuk kasus tersebut telah diterima. Lalu, Kejaksaan segera melakukan penelitian untuk segera ditindak lanjuti. 

 

"Kami melakukan penelitian secara formil dan materil. Semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap semoga dan segera disidangkan Pengadilan Negeri di Tangerang," katanya. 

 

Direktur Perkara Kementerian ATR/BPN Ketut Mangku mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pinang, Kota Tangerang ini. Menurutnya, masyarakat sangat dirugikan dengan adanya praktik kejahatan  seperti itu. 

 

"Siapa pun yang terlibat di dalam kegiatan mafia tanah ini ibaratnya dibantai habis. Banyak sekali kerugian-kerugian yang diderita masyarakat sebagai akibat ulah mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill