ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Bulan Ramadan merupakan bulan baik untuk melaksanakan ibadah. Tetapi tidak dengan yang dilakukan oleh pria paruh baya ini.
Dirinya nekat melakukan perbuatan dosa kepada sang nenek penjual takjil di pinggir jalan depan sekolah Baidhaul Ahkam, di Villa Tangerang Indah, Kelurahan Gebang Raya, Periuk Kota Tangerang, Senin (26/4/2021) sore. BACA Juga : Pemuda-pemudi Tangerang Open BO, Sampai Keren Bagi-bagi Takjil
Dirinya mencuri dompet korban kemudian kabur. Tetapi, si nenek sadar dengan cepat dan berteriak. Sontak masyarakat langsung mengejarnya, dan akhirnya pelaku tertangkap.

Kebetulan disekitar terdapat ormas para pemuda pendekar Banten, sehingga dia tidak remuk dihajar massa.
“Dia pesan 20 bakwan dan lima lontong. Tetapi, dia minta ditaruh gorengannya di meja, setelah saya taruh itu tak lama dompet saya hilang. Saya perhatiin dia kabur, saya teriak dan ditangkap warga, tetapi kebetulan juga ada bapak dari TNI makanya angsung ditangkap,” kata Rusmini,52, nenek sang penjual takjil.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews