Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Fraksi Golkar Andi Achmad Dara menyalurkan 11 ribu paket sembako untuk masyarakat Tangerang Raya, Senin (3/5/2021).
Penyerahan sembako sebanyak 2 ribu paket dalam rangka penanganan Covid-19 itu secara simbolis dilakukan di Yayasan Lembaga Islam Tiara Aksara, Jatiuwung yang merupakan kediaman Saiful Milah.
"Ya kegiatan ini adalah rangkaian safari Ramadan yang saya lakukan sebagai anggota DPR RI dari Golkar yang mana daerah ini adalah dapil saya," ujarnya.
Menurutnya, ribuan paket sembako yang didistribusikan untuk masyarakat Tangerang ini bersumber dari mitra kerjanya di Komisi XI, yakni Perbankan.
"Jadi mitra saya, salah satunya adalah bank-bank, hari ini juga ada dari bank Indonesia memberikan sembako. Nah itu kita distribusikan. Jumlah total ada 11 ribu paket sembako se-Tangerang Raya," imbuh Andi Dara.
Andi Dara berharap, bantuan paket sembako ini dapat meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang mengapresiasi penyaluran paket sembako bagi masyarakat Kota Tangerang ini.
"Alhamdulilah makasih kepada Bang Andi Dara yang masih ingat kehadirannya sebagai bentuk kepedulian. Terlebih sekarang masa pandemi COVID-19," pungkasnya. (RED/RAC)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGMemasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews