TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Maling telepon selular di kawasan Pasar Cibodas dekat Pabrik Cocoa, Jatiuwung, Kota Tangerang pada Selasa, 1 Juni 2021 ditangkap.
"Mohon ditindak lanjuti ini ada maling HP barusan sekitar pukul 7.15 WIB. Pelaku mengaku dari Kecamatan Tangerang. Atas nama Dani usia 20 tahun, dia ditangkap sama korban yang dibantu oleh masyarakat sekitar," kata Gia kepada TangerangNews.

Kini pelaku pun harus meringkuk ditahan Polsek Jatiuwung. Sebab, warga telah menyerahkannya ke Polsek." Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Jatiuwung berikut barang bukti ponsel korban dan satu unit motor pelaku, " kata Gia.
Awalnya korban, mengantar Ibunya ke Pasar, karena lapar korban kemudian pergi ke penjual nasi uduk. Korban kemudian memarkir motornya di depan warung dan meletakkan ponsel di-dashboard motor.
Tak lama berselang, setelahnya ada pelaku yang mendekati motor korban. Kemudian pelaku berhasil membawa kabur Ponsel korban. Tetapi karena korban melihat aksi pelaku, korban pun langsung mengejar pelaku. Kejar-kejaran pun terjadi dan pelaku berhasil dijatuhkan oleh korban dengan menendang motor pelaku. Kemudian pelaku terjatuh yang kemudian pelaku ditangkap oleh warga di sekitar. (RED/RAC)
View this post on Instagram
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews