Connect With Us

Diminta Dikosongkan, Persoalan Pasar Babakan Dibawa ke Pengadilan Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Juni 2021 | 21:20

Kuasa hukum Yogi Yogaswara, Amin Nasution saat konferensi pers di Pasar Babakan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang kini dalam permasalahan. 

Pada Rabu, 23 Juni 2021 lahan pasar sudah harus dikosongkan. 

Namun, Yogi Yogaswara, Direktur PT Pancakarya Griyatama periode 2005-2017 menempuh jalur hukum. 

Yogi Yogaswara, melalui Kuasa Hukumnya, yakni Amin Nasution melayangkan gugatan atas pengalihan Pasar Babakan kepada PT Andhara Berkah Mandiri ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Dalam lampiran surat gugatan, Yogi sebagai penggugat menggugat empat pihak, di antaranya Menkumham, PT Andhara Berkah Mandiri, Menteri Keuangan, dan Pemkot Tangerang. 

Bahkan PT Pancakarya Griyatama sebagai pihak yang turut tergugat. 

Persoalan ini bermula ketika ada sebuah surat yang dilayangkan Kemenkumham kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk mengosongkan pasar. 

Sementara, hingga saat ini belum ada surat tersebut ditunjukkan kepada  pengelola pasar Babakan yakni PT Pancakarya Griyatama. 

Klaim pada surat itu,   perintah pengosongan lahan pasar sudah disetujui Kementerian Keuangan untuk memberikan pengelola objek sengketa kepada PT Andhara Berkah Mandiri. 

Diketahui, PT Pancakarya Griyatama sudah mendapat 3 kali surat tersebut yakni pada 5 Oktober, 27 Oktober dan 16 November. 

"Kemenkumham, PT yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri), Kemenkeu dan Pemkot Tangerang sebagai tergugat," ujarnya di Pasar Babakan Kota Tangerang, Selasa 22 Juni 2021. 

Amin mengatakan, kronologi dasar gugatan itu bahwa Pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan Pasar Cikokol. Sebab saat terjadi  Ruislag pada tahun 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. 

	Kuasa hukum Yogi Yogaswara, Amin Nasution saat konferensi pers di Pasar Babakan Kota Tangerang.

Maka itu harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektare. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut. 

"Dari tupoksi, Kemenkumham tidak ada hubungan pasar. Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. Perusahaan Pancakarya yang membebaskan lahan kemudian dibangun fasilitas dan belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang," katanya. 

Amin menuturkan, setelah pembangunan fasilitas pasar rampung, PT Pancakarya Griyatama sempat ingin menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Tangerang. Namun, Pemkot Tangerang yang saat itu masih dipimpin Wali Kota Wahidin Halim enggan menerimanya. 

"PT Pancakarya 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi mereka belum mau terima," katanya. 

Pasar itu menampung ribuan orang pedagang dan dengan total aset sebesar Rp8 miliar lebih. 

Amin meminta,   semua pihak dapat menghargai semua proses hukum yang tengah berjalan. 

"Semua pihak harus menghargai proses hukum. Kami melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan Pasar Babakan, atau objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," pungkasnya. (RED/RAC)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

SPORT
Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Selasa, 16 April 2024 | 12:26

Gol penyelamat di menit-menit akhir oleh Fahreza Sudin sukses mengantarkan Persita untuk menahan imbang Persib dengan skor 3-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada Senin, 15 April 2024, sore.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill