Tangkapan layar hewan kurban jenis sapi dan kambing siap untuk dijual. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan petugas pemotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah untuk menjalani swab test sebelum melalukan aktifitasnya.
Apabila tidak bersedia, masyarakat dihimbau untuk memotong hewan kurban dengan memanfaatkan rumah pemotongan hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama yang dilayangkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid kaitan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, meliputi Salat Id dan pemotongan hewan kurban.
“Petugas pemotong hewan kurban diwajibkan menjalani swab dengan hasil negatif COVID-19, kalau tidak bersedia dapat memanfaatkan enam rumah pemotongan hewan yang ada di kota tangerang,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis 15 Juli 2021.
Selanjutnya, pembagian hewan kurban dilakukan dari rumah ke rumah sehingg atidak berkumpul di tempat pemotongan.
Sementara penjualan hewan kurban di tengah penerapan PPKM darurat duakui para pedagang masih stabil. Pasalnya, mereka memiliki pelanggan tetap dan membeli melalui aplikasi Whats app.
“Bedanya sebagian pembeli meminta hewan kurban jenis sapi diantar ke rumah pemotongan hewan dan bukan ke masjid,” jelas Eko Haryanto, pedagang hewan kurban di Kota Tangerang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.
Sebanyak 81 bangunan lapak dan kios yang berada di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten akhirnya dibongkar setelah sempat mendapat penolakan, Sabtu 20 Sabtu 2026.