Connect With Us

Vaksinasi Anak di Kota Tangerang Diminta Jangan Sampai Terjadi Kerumunan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:28

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan untuk mengatur skema penyuntikan vaksin anak usia 12 sampai 18 tahun untuk anak agar tidak terjadi kerumunan.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di sejumlah titik Kota Tangerang sempat menimbulkan kerumunan, sehingga hal ini jangan sampai terjadi kembali.

"Jadi harus diantisipasi terjadinya kerumunan, karena vaksinasi ini kan beberapa terjadi, sehingga proses pelaksanaannya perlu dilakukan secara matang dan vaksinasi harus berjalan sukses," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Kamis 15 Juli 2021.

Gatot mendukung vaksinasi anak-anak, agar terbentuknya kekebalan komunal atau herd immunity. Bahkan, diharapkan vaksinasi anak ini mampu mempercepat selesainya pandemi COVID-19.

Sehingga, aktivitas bisa kembali normal dan pembelajaran bisa dilakukan tatap muka seperti sediakala.

"Tentunya kami mendukung. Ya, agar terbentuk kekebalan tubuh. Dan makanya biar bisa sekolah normal lagi, karena kami sebagai orang tua juga melihat anak di rumah terus interaksi sosialnya kurang sekali. Jadi, diharapkan pandemi segera berakhir," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pasien TBC Resistan Obat Kini Bisa Dirawat di RSH Paru Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

Pasien TBC Resistan Obat Kini Bisa Dirawat di RSH Paru Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:24

Kota Tangerang kini memiliki fasilitas Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru. Program yang diinisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan BAZNAS ini, sebagai upaya penanganan pasien tuberkulosis (TBC), khususnya bagi kasus TBC resistan obat.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill