Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Nasib malang harus dialami seorang pengendara ojek online (Ojol) di Larangan, Kota Tangerang. Sepeda motor yang sehari-hari digunakannya untuk menafkahi istri dan anaknya raib digasak pencuri, Kamis 15 Juli 2021 malam.
Bahkan, pelaku yang beraksi seorang diri itu sempat menunjukkan benda diduga senjata api saat hendak dikejar warga sekitar.
Aksi tersebut sempat terekam CCTV milik warga setempat. Dalam rekaman video, pelaku yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek cokelat sempat berjalan melintasi sepeda motor sasarannya.
Ketika memastikan tidak ada warga, pelaku beraksi dengan menggasak sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Marjuk, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan ini.
Warga sekitar yang melihat pencurian itu sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil. Pasalnya pelaku mengeluarkan benda diduga menyerupai senjata api saat dikejar.
Ternyata sepeda motor tersebut adalah milik Alim, pengendara Ojol yang saat itu sedang mengunjungi orangtuanya. Ketika itu dirinya baru tiba di lokasi. Namun belum ada lima menit, nasib naas menimpanya.
Kini alim menganggur karena sepeda motor satu-satunya yang digunakan untuk menafkahi istri dan satu anaknya raib.
"Saya bingung kalau begini. Apalagi selama PPKM darurat ini, sulit cari penumpang atau pesan antar makanan," ujarnya, Jumat 16 Juli 2021.
Atas kejadian tersebut , Alim berencana akan melaporkannya kepada Polsek Ciledug. Dia berharap polisi dapat segera menangkap pelaku dan sepeda motor miliknya segera kembali sehingga bisa bekerja lagi.
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAGPenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews