Connect With Us

Warga Protes Pemadaman PJU di Kota Tangerang karena Bayar Pajak, Pengamat: Alasan Langgar PPKM

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Juli 2021 | 14:46

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diprotes masyarakat.

Banyak warga yang menilai upaya mengurangi mobilitas di malam hari dengan memadamkan PJU ini malah menimbulkan masalah baru. Jalan yang dibuat gelap gulita tersebut dianggap rawan kriminalitas.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengungkapkan segala upaya Pemerintah Kota Tangerang maupun masyarakat umum, yang bertujuan baik, dalam pengendalian COVID-19 harus didukung penuh. 

“Terlebih dalam pemadaman PJU di malam hari. Buat saya, ini hal baik, yang harusnya didukung secara penuh oleh semua pihak, terutama masyarakat Kota Tangerang-nya sendiri," ungkap Emrus, Jumat 16 Juli 21.

Menurutnya, malam hari berpotensi terjadi kerumunan yang akhirnya menyebabkan tingginya peningkatan kasus dengan segala varian virus. "Jadi buat saya, apa yang harus dikritik masyarakat, harusnya didukung lah,” katanya.

Jika ada masyarakat yang mengeluh atau berkomentar terkait patuh bayar pajak, namun lampu PJU malah dimatikan, menurut Emrus itu hanyalah alasan mereka untuk tidak patuh pada aturan PPKM yang sudah ditetapkan secara nasional. 

“Jangan lah bersembunyi dari kalimat bayar pajak. Bukanlah lebih penting keselamatan manusia banyak? Pemerintah Kota Tangerang menyelamatkan keselamatan manusia ditengah bencana COVID-19 ini, jadi jangan serta merta," tutur Emrus.

Dikatakannya, hal-hal yang diungkapkan masyarakat itu harus dinomor duakan karena kebijakan tersebut dilakukan di tengah kondisi yang genting atau mendesak. 

Meski demikian, kebijakan pemadaman PJU ini memang juga harus beriringan dengan penanganan aspek keamanan.

“Jangan sampai bertujuan baik malah jadi buruk. Tapi, jika diketahui Satpol PP, TNI, Polri setempat yang saya yakin pasti juga bergerak untuk patroli. Jadi, buat saya ayolah semua pihak untuk mengerti, mematuhi, dan mendukung. Semua ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya. 

Jika masyarakat merasa ada yang kurang dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang, tak perlu ragu melakukan kritikan, melalui wadah-wadah yang bisa disampaikan ke pemerintah setempat. 

“Jika masyarakat merasa ada yang kurang dalam penanganan pandemi di hal-hal yang lain, juga jangan ragu bersuara dan mengkritik. Karena semua demi kebaikan bersama, dan keselamatan manusia banyak,” tutupnya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill