Connect With Us

Penimbun Alkes Diringkus Polres Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Juli 2021 | 17:52

Polres Metro Tangerang Kota menunjukan barang bukti berupa narkotika serta alat kesehatan (alkes), rekondisi tabung oksigen dan obat COVID-19 dalam jumpa pers, Senin 26 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota meringkus pria berinisial IF, 27, karena kedapatan mengedarkan narkotika serta menimbun alat kesehatan (alkes), rekondisi tabung oksigen dan obat COVID-19. 

"Peredaran narkoba dimasa PPKM level 4 sangat marak dan pada Kamis (22 Juli 2021), pukul 14.00 WIB di daerah Taman Sari, Jakarta Barat kita ringkus TF, 27 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Deonijiu De Fatima, Senin 26 Juli 2021. 

Kronologi berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di daerah Batuceper, Kota Tangerang. 

Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan selama sepekan, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel, kawasan Tamansari, Jakarta Barat. 

"Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab atau bong," terangnya. 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan beberapa alat kesehatan yang ditimbunnya berupa 12 buah tabung oksigen, delapan kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, dua regulator tabung oksigen, tujuh kotak masker merk KF94, dua pac masker KF94, satu kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 troli tabung oksigen, tujuh box obat merk Azithromeycindihydrate dan tiga box obat merk Invermax121vermectin. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IF, bila tersangka mengaku telah melakukan penjualan alkes tersebut secara online dengan harga yang lebih mahal diatas harga eceran tertinggi," terang De Fatima. 

“Jual beli alat kesehatan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 bulan terakhir dengan keuntungan uang sebesar 10.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya. 

Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahuan 2009 tentang Narkotika.

Sementara terkait alkes dikenakan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Untuk tindak pidana narkotikanya dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill