Connect With Us

Cynthiara Alona Didakwa UU Perlindungan Anak

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:36

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa model Cynthiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atas kasus prostitusi anak.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam sidang virtual yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021 pukul 10.00 Wib.

"Hari ini sidang perdana perkara atas nama CA, DA, dan AA. Agenda kita hari ini melakukan bacaan dakwaan," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dapot mengatakan, sidang dilakukan secara virtual karena kondisi pandemi COVID-19. Dalam sidang virtual ini, Cynthiara Alona, dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

"Sidang juga kami adakan secara tertutup karena korbannya anak-anak," katanya.

	Suasana sidang Cynthiara Alona.

Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," ungkapnya.

Pengacara para terdakwa, Halim Darmawan menuturkan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap para kliennya ini.

Halim menyebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab menurutnya, pihaknya mengakui adanya perkara ini.

"Kita mengakui semua apa adanya. Kemudian yang tidak benar kita akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga," tuturnya.

Halim menambahkan, dalam sidang selanjutnya juga pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa. "Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara," pungkasnya.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

KOTA TANGERANG
Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:45

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

NASIONAL
Bethsaida Hospital Kini Punya MRI AI Super Canggih, Hasil Scan Lebih Tajam dan Cepat

Bethsaida Hospital Kini Punya MRI AI Super Canggih, Hasil Scan Lebih Tajam dan Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:08

Masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill