RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Tiga narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Ketiganya ini menambah jumlah total tewas akibat luka bakar menjadi 44 korban jiwa.
Berikut identitas ketiga napi yang tewas hari ini, Kamis 9 September 2021, berdasarkan data dari Humas Dirjenpas Kemenkumham:
1. Hadiyanto bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl lontar IV no 44 rt 13/04. Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
Padal 114 UU 35/2009
Kampung Cipeusing, RT 03/05, Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat
3. Timothy Jaya Bin Siswanto
Pasal 114 UU 35 th 2009
Lippo Karawaci, Jl. Sabang No. 39, Taman Imam Bonjol, Kota Tangerang. (Napi Narkoba).
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews