ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Tiga narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Ketiganya ini menambah jumlah total tewas akibat luka bakar menjadi 44 korban jiwa.
Berikut identitas ketiga napi yang tewas hari ini, Kamis 9 September 2021, berdasarkan data dari Humas Dirjenpas Kemenkumham:
1. Hadiyanto bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl lontar IV no 44 rt 13/04. Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
Padal 114 UU 35/2009
Kampung Cipeusing, RT 03/05, Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat
3. Timothy Jaya Bin Siswanto
Pasal 114 UU 35 th 2009
Lippo Karawaci, Jl. Sabang No. 39, Taman Imam Bonjol, Kota Tangerang. (Napi Narkoba).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPenyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews