Connect With Us

LPSK: Negara Harus Tanggung Jawab Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 9 September 2021 | 20:21

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyatakan negara atau Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 September 2021, seperti dilansir dari Antara.

Maneger menekankan, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban terpenuhi, termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. "Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban," kata dia.

Menurut Maneger, peristiwa tersebut bukan kejadian kebakaran biasa. Namun, jauh dari itu juga mengenai hak asasi manusia (HAM). Insiden itu kembali menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi.

Sebuah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

Padahal, Pemerintah harus hadir dan memenuhi hak setiap individu maupun intervensi untuk ditangani secara manusiawi dan bermartabat. Oleh karena itu, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.

Atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang tersebut, LPSK meminta pemerintah pusat terkait agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kapasitas penjara yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni adalah masalah serius sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pada kesempatan itu, LPSK berpandangan Pemerintah harus segera mengubah orientasi kebijakan dalam menangani kejahatan kategori ringan, misalnya pengguna narkoba. "Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi," kata dia lagi.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus melindungi masyarakat karena mengungkapkan pendapat secara damai dan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Maneger, atas nama LPSK menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang mengakibatkan korban meninggal 44 orang serta melukai warga binaan pemasyarakatan.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Dokter Ingatkan Risiko yang Mengintai Kesehatan Pernapasan 

Meski Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Dokter Ingatkan Risiko yang Mengintai Kesehatan Pernapasan 

Selasa, 29 September 2026 | 08:37

Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berlangsung sejak awal September 2026 mulai mereda. Namun, paparan abu vulkanik yang sebelumnya menyebar ke sejumlah wilayah tetap perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill