Connect With Us

LPSK: Negara Harus Tanggung Jawab Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 9 September 2021 | 20:21

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyatakan negara atau Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 September 2021, seperti dilansir dari Antara.

Maneger menekankan, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban terpenuhi, termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. "Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban," kata dia.

Menurut Maneger, peristiwa tersebut bukan kejadian kebakaran biasa. Namun, jauh dari itu juga mengenai hak asasi manusia (HAM). Insiden itu kembali menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi.

Sebuah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

Padahal, Pemerintah harus hadir dan memenuhi hak setiap individu maupun intervensi untuk ditangani secara manusiawi dan bermartabat. Oleh karena itu, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.

Atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang tersebut, LPSK meminta pemerintah pusat terkait agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kapasitas penjara yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni adalah masalah serius sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pada kesempatan itu, LPSK berpandangan Pemerintah harus segera mengubah orientasi kebijakan dalam menangani kejahatan kategori ringan, misalnya pengguna narkoba. "Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi," kata dia lagi.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus melindungi masyarakat karena mengungkapkan pendapat secara damai dan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Maneger, atas nama LPSK menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang mengakibatkan korban meninggal 44 orang serta melukai warga binaan pemasyarakatan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill