Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten yang terbakar belum diasuransikan.
“Lapas Tangerang sayangnya itu belum diasuransikan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 10 September 2021, dikutip dari Antara.
Encep menyatatakan kompleks Lapas Tangerang yang merupakan aset negara ini bernilai Rp48 miliar namun yang terbakar bernilai Rp1,5 miliar dengan peralatan mesin Rp75 juta.
Meski demikian, Encep mengaku masih akan meneliti dan mendalami kerugian negara yang disebabkan oleh terbakarnya Lapas Tangerang ini.
“Nanti akan dicek lagi, itu belum final. Kami sudah punya NUK, tahun perolehan, nilainya Rp1,5 miliar tapi ini sedang diteliti,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia begitu kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang ini.
Tak hanya itu, ia mengaku mendapat arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban untuk menyiapkan kebutuhan Lapas yakni berupa tanah kosong yang merupakan BMN untuk pembangunan Lapas.
“Kami juga arahan Dirjen untuk menyiapkan kebutuhan lapas, ternyata kami harus menyiapkan. Ada tanah kosong berupa BMN yang kami siapkan untuk pembangunan Lapas di Jabodetabek maupun di luar,” jelasnya.
Sebagai informasi, terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September lalu sekitar pulul 01.45 WIB diduga akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews