Connect With Us

Sopir Mengantuk, Truk Es Batu Ringsek Tabrak Truk Sampah di Karang Tengah Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 September 2021 | 16:25

Tangkapan layar Kecelakaan truk terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan truk terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam insiden yang terjadi pada Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 05.30 Wib tersebut, truk pengangkut es batu menabrak truk muatan sampah.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan, sopir truk pengangkut es batu bernama Agus Supriyatna, 24, itu diduga lalai dalam berkendara.

"Korban pada saat mengendarai kendaraan dalam keadaan ngantuk," jelasnya saat dikonfirmasi.

Saat kejadian, Agus yang melintas tepatnya di depan Pom Bensin Tanah Seratus, Kecamatan Karang Tengah itu menabrak dua unit truk muatan sampah milik Pemerintah Kota Tangerang.

"Korban menabrak truk yang sedang mengangkut sampah," ungkap Abdul.

Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan-kendaraan truk itu rusak di bagian bodi depan dan belakang. Namun tidak ada korban dalam kecelakaan tersebut.

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill