Connect With Us

Seret Anjing Pakai Motor di Benda Tangerang, Pelaku Cuma Ditegur Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 September 2021 | 16:52

Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat, 24 September 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Aksi ini sempat dilaporkan aktivis Animals Hope Shelter ke Polsek Benda. Namun pelaku hanya diberi teguran oleh polisi.

Pengelola Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2021 siang.

Pelaku mengikat anjing tersebut dengan tali, lalu tubuhnya dibiarkan menyentuh aspal dan diseret sejauh sekira enam kilometer sampai menggonggong seperti kesakitan.

"Anjing ini mengalami luka parah. Anjing ini usianya baru delapan bulan," ungkap dia seperti dilansir dari Tribunnews, Senin 27 September 2021.

Dia menduga, sang pelaku membawa anjing tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi. Pelaku lantas dilaporkan ke Polsek Benda. Lalu malam harinya langsung diamankan.

Namun, pelaku ternyata tidak ditindak secara pidana dengan alasan anjingnya masih hidup.

"Anjingnya masih hidup, jadi pelaku diberikan teguran keras oleh polisi. Pelaku juga sudah minta maaf karena perbuatannya salah dan melanggar undang-undang tentang hewan," jelas Joshua.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill