Connect With Us

Seret Anjing Pakai Motor di Benda Tangerang, Pelaku Cuma Ditegur Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 September 2021 | 16:52

Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat, 24 September 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria menyiksa anjing dengan cara di seret menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Aksi ini sempat dilaporkan aktivis Animals Hope Shelter ke Polsek Benda. Namun pelaku hanya diberi teguran oleh polisi.

Pengelola Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Jumat, 24 September 2021 siang.

Pelaku mengikat anjing tersebut dengan tali, lalu tubuhnya dibiarkan menyentuh aspal dan diseret sejauh sekira enam kilometer sampai menggonggong seperti kesakitan.

"Anjing ini mengalami luka parah. Anjing ini usianya baru delapan bulan," ungkap dia seperti dilansir dari Tribunnews, Senin 27 September 2021.

Dia menduga, sang pelaku membawa anjing tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi. Pelaku lantas dilaporkan ke Polsek Benda. Lalu malam harinya langsung diamankan.

Namun, pelaku ternyata tidak ditindak secara pidana dengan alasan anjingnya masih hidup.

"Anjingnya masih hidup, jadi pelaku diberikan teguran keras oleh polisi. Pelaku juga sudah minta maaf karena perbuatannya salah dan melanggar undang-undang tentang hewan," jelas Joshua.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:26

Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill