Connect With Us

Terungkap, Tujuh Temuan Penting Pengakuan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:30

Tim Advokasi dan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kantor Komnas HAM RI di Jakarta. (@TangerangNews / Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI)

TANGERANGNEWS.com – Peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu 8 September 2021, menyisakan sejumlah persoalan penting yang dialami para keluarga korban hingga saat ini. 

Hal tersebut terungkap setelah sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas yang didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait kasus yang menewaskan 49 narapidana itu.

"Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," ujar Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.

Ma'ruf menyebutkan, pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan.

Dia mengungkapkan, selama itu pihaknya menerima sembilan pengaduan dan tujuh di antaranya memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum. Dari pengakuan para keluarga korban, Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi memilukan itu.

Temuan pertama, yaitu adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Dengan kata lain, identifikasi yang dilakukan dinilainya tidak transparan. Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi jelas yang diterima oleh ahli waris. "Jadi apa dasar identifikasi korban tersebut bisa teridentifikasi," kata Ma'ruf.

Kedua, yakni adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dunia. Pada saat jenazah diserahkan, pihak keluarga ingin melihat namun disugesti oleh petugas agar tidak melihatnya.

Para keluarga korban terutama yang mengadu tetap bersikukuh ingin melihat untuk terakhir kalinya namun tetap saja tidak bisa.

Ketiga, tim menemukan ketidaklayakan peti jenazah korban yang hanya terbuat dari triplek. "Menurut keluarga korban peti tersebut tidak layak menjadi peti jenazah," ujarnya.

Bahkan, ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena menilai peti yang disediakan pemerintah tidak layak untuk pemakaman anggota keluarganya.

Temuan keempat, yakni adanya indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban. Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan. "Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah," tegas Ma'ruf.

Temuan kelima, yakni terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.

Temuan keenam, tim menemukan tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pascapenyerahan jenazah.

Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.

Adapun temuan ketujuh terkait pemberian uang duka senilai Rp30 juta dinilainya sama sekali tidak cukup. "Uang tersebut hanya habis untuk penghiburan atau kegiatan berdoa keluarga korban saja. Bahkan, ada yang terpaksa menomboki untuk kegiatan pascapemakaman," ungkap Ma'ruf.

BANTEN
Dilaporkan Pengacara Pelaku, Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Banten Jadi Tersangka

Dilaporkan Pengacara Pelaku, Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Banten Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:14

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu yang dialami wanita berinisial AM, korban penipuan istri polisi berinisial DV di Serang, Banten. Ia turut menjadi tersangka setelah dilaporkan pengacara DV atas kasus penghinaan.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

KOTA TANGERANG
Dorong Syiar dan Perputaran Ekonomi UMKM, Festival Ramadan Al-A’zhom 1447 H Resmi Dibuka

Dorong Syiar dan Perputaran Ekonomi UMKM, Festival Ramadan Al-A’zhom 1447 H Resmi Dibuka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:17

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono resmi membuka gelaran Festival Ramadan Al-A’zhom 1447 H/2026 yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Al-A'zhom, Sabtu, 21 Februari 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill