Connect With Us

Penggunaan PeduliLindungi Dipantau Tim Pengawas Prokes Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:08

Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) saat scan barcode aplikasi Peduli Lindungi disalah satu tempat keramaian Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) turunkan tim pengawasan protokol kesehatan di pusat keramaian seperti mal dan pasar swalayan.

Terlebih, pengawasan ketertiban pengunjung, pegawai atau pedagang dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Shandy Sulaeman mengungkapkan tim sudah diturunkan sejak awal Oktober. Setiap harinya, empat tim diturunkan di antaranya tim minimarket, pertokoan, mall dan pasar.

"Setiap harinya, tim tersebut melaksanakan tugasnya, berkeliling untuk mengecek, mengawasi dan mensosialisasikan Peduli Lindungi, prokes dan wajib vaksin. Hasil tinjauan, dibuat laporan yang nantinya dikirim ke Tim Satgas Covid untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan," ungkap Shandy, Minggu 31 Oktober 2021.

Jika ditemukan pasar, mall, pertokoan atau minimarket yang melanggar aturan atau prokes. Tim yang bertugas akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Tangerang, Satpol PP serta stakeholder lainnya, untuk dilakukan peneguran atau bahkan tindakan lebih lanjut.

"Kondisi saat ini, sedang terkendali tapi bukan berarti harus lalai dengan prokes. Dengan itu, keputusannya aturan yang dilayangkan harus benar-benar diperketat atau dipantau. Sehingga tidak terjadi lonjakan kasus karena kelalaian hari ini," tegas Shandy.

Ia pun mengaku, hingga saat ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi cukup efektif dan dipatuhi masyarakat.

"Penurunan tim ini, Disperindagkop UKM berupaya semaksimal mungkin. Sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung dan pedagang," katanya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill