Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang akan membuka 180 SD di Kota Tangerang, untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap dua, Senin 1 November 2021. Menyusul 45 SD yang sudah buka lebih dulu pada pekan lalu.
Kabid SD Dindik Kota Tangerang Helmiati mengungkapkan PTM tahap dua ini telah melewati assesment, pengecekan protokol kesehatan dan memastikan para orangtua siswa telah divaksinasi COVID-19.
"Maka, 180 SD ini telah ditetapkan atau diperbolehkan menggelar PTM Terbatas di tahap dua ini. Totalnya, 225 SD dari 448 sekolah di Kota Tangerang telah PTM terbatas," ungkap Helmiati, Minggu 31 Oktober 2021.
Menurutnya, berdasarkan pantauan pada PTM tahap satu, masih banyak anak-anak yang tegang, takut atau tak terbiasa dengan aktivitas sekolah yang ketat akan protokol kesehatan.
Karena itu, Helmiati pun mengimbau para guru atau sekolah untuk bisa berkreasi memberikan suasana sekolah yang menyenangkan. Sehingga, anak-anak bisa perlahan terbiasa lebih dulu, dengan proses sekolah tatap muka saat ini.
"Bisa saja guru atau sekolah di waktu-waktu tertentu memutar lagu menggunakan speaker, lakukan senam bersama atau nyanyi bersama. Bebas saja sebenarnya, yang penting anak-anak senang di sekolah, tapi protokol kesehatan tetap terjaga," tutup Helmiati.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews