Connect With Us

Artis Chyntiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi Online 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 November 2021 | 23:44

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut artis Chyntiara Alona serta dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Hal itu dilayangkan dalam persidangan di ruang dua Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin dengan anggota Arief Budi Cahyono dan Fathul Mujib, Rabu 3 November 2021.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp200 juta. 

Hal yang mendasari tuntutan itu, jelas Dapot, adalah aksi prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur serta fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung. 

"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu 3 November 2021.

Dia menambahkan, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. 

Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. "Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu. 

Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa kasus prostitusi, yakni artis Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA didakwa dengan sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dakwaan diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill