Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut artis Chyntiara Alona serta dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hal itu dilayangkan dalam persidangan di ruang dua Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin dengan anggota Arief Budi Cahyono dan Fathul Mujib, Rabu 3 November 2021.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp200 juta.
Hal yang mendasari tuntutan itu, jelas Dapot, adalah aksi prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur serta fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.
"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu 3 November 2021.
Dia menambahkan, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan.
Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. "Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu.
Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa kasus prostitusi, yakni artis Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA didakwa dengan sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGMemasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews