Connect With Us

Artis Chyntiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi Online 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 November 2021 | 23:44

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut artis Chyntiara Alona serta dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Hal itu dilayangkan dalam persidangan di ruang dua Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin dengan anggota Arief Budi Cahyono dan Fathul Mujib, Rabu 3 November 2021.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp200 juta. 

Hal yang mendasari tuntutan itu, jelas Dapot, adalah aksi prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur serta fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung. 

"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ungkapnya, Rabu 3 November 2021.

Dia menambahkan, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. 

Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. "Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu. 

Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa kasus prostitusi, yakni artis Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA didakwa dengan sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dakwaan diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

KAB. TANGERANG
Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 | 23:51

Petugas kepolisian berencana melakukan pengetatan penjagaan di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang pasca kasus pencurian kabel counting head, pada Jumat 8 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill