Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com – Kasus bentrokan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, masih terus didalami polisi. Sejauh ini Polres Metro Tangerang mengamankan sebanyak lima orang yang diduga pelaku.
Kapolrestro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari orang-orang yang diamankan. "Sementara yang diamankan di antara dua kubu, baik itu FBR dan PP itu sampai saat ini kita dalami. Dari PP ada lima orang," ujar Deonijiu, Sabtu 20 November 2021, dikutip dari Pmjnews.
Dari pendalaman itu, lanjut Deonijiu, lima orang diduga pelaku bentrokan masih diperiksa Polisi. "Sementara ada lima dan bisa berkembang jadi banyak dan bisa dikurangin, karena tidak semua yang terlibat," ucapnya.
"Kita ambil saksi-saksi di lokasi sejauh ini baru lima orang kita ambil (keterangan)," sambung Deonijiu.
Pihaknya memastikan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut terdapat tahapan dan proses yang harus dilalui.
"Kita minta keterangan baik dari saksi dan yang ada di lokasi. Kita tidak mengejar pengakuan, tapi setidaknya ada bukti-bukti yang menguat kepada mereka," tutur Deonijiu.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews